Apakah Obat Tradisional Aman?
Back to nature, saat ini mungkin menjadi trending topic di kalangan masyarakat, tak luput juga dalam dunia pengobatan. Pengobatan tradisional berbahan dasar herbal sangat diminati untuk tujuan kuratif maupun preventif. Obat tradisional dapat diperoleh dengan meracik sendiri ataupun dengan membeli produk jadi yang dijual di pasaran. Obat tradisional yang beredar di pasaran dapat berupa obat herbal terdaftar maupun tidak wajib daftar (jamu gendong dan racikan). Disamping karena harganya yang lebih murah, obat dari bahan herbal dipercaya tidak memiliki efek samping seperti halnya obat modern. Namun, apakah obat tradisional aman ini sepenuhnya benar?
Data hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia dari bulan November 2014 hingga Agustus 2015, ditemukan sebanyak 50 obat tradisional dan suplemen kesehatan stamina pria mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), dengan 25 diantaranya merupakan produk obat tradisional tidak terdaftar.
Contoh obat tradisional terdaftar yang mengandung BKO
(sumber: www.pom.go.id)
BKO sebenarnya adalah senyawa obat yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, namun apabila penggunaannya tidak sesuai dengan dosis yang dianjurkan dapat menimbulkan efek toksik di dalam tubuh. Hal ini yang kemungkinan tidak dipahami oleh para produsen, yang semata-mata demi meningkatkan penjualan karena konsumen di Indonesia umumnya menyukai obat tradisional yang cepat memberikan efek di dalam tubuh. BKO yang sering ditambahkan ke dalam jamu diantaranya adalah penghilang nyeri golongan NSAID (antalgin, parasetamol), deksametason, sildenafil sitrat, furosemid dan masih banyak lagi. Sementara itu, jamu yang sering dicampuri BKO diantaranya adalah jamu pelangsing, penambah nafsu makan, penambah stamina pria, pegal linu, penghilang nyeri dan masih banyak lagi.
Bisa dibayangkan apabila kita mengkonsumsi jamu yang mengandung BKO terlalu sering bahkan setiap hari. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi kesehatan organ tubuh kita. Salah satu contoh adalah golongan NSAID yang sering dijumpai pada jamu pegal linu. Penggunaan berlebihan dari NSAID dapat beresiko terjadinya kerusakan ginjal hingga pada akhirnya gagal ginjal.
Pemerintah sebenarnya telah mengatur peredaran obat herbal di masyarakat guna melindungi masyarakat. Salah satunya adalah PERMENKES RI nomor 007 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional, dimana di dalamnya diatur bahwa obat radisional supaya dapat diberikan izin edar harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Obat tradisional juga dilarang mengandung pelarut etil alkohol lebih dari 1%, bahan kimia obat (BKO), narkotika atau psikotropika, dan bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan. Tidak hanya itu, pemerintah melalui BPOM juga telah mengadakan pelatihan bagi pengusaha jamu gendong dalam rangka pembuatan jamu yang aman, berkualitas dan bebas BKO. Pelatihan-pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan terhadap para pengusaha jamu gendong akan bahaya dari BKO.
Sebagai konsumen, kita juga memiliki andil dalam memerangi peredaran obat tradisional yang berbahaya bagi kesehatan. Sebelum mengkonsumsi obat herbal, selalu periksa label, kemasan, dan nomor registrasi. Jamu stamina pria ilegal misalnya, sebenarnya sangat mudah dikenali dari kemasannya karena umumnya menampilkan gambar-gambar yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Hati-hati juga terhadap promosi yang berlebihan yang menonjolkan efek instan dari jamu misalnya “langsing dalam 2 hari”. Konsumen diminta untuk selalu cerdas dalam memilih produk. Tidak ada salahnya jika kita mengkonsumsi obat herbal buatan sendiri dari bahan-bahan segar, selain terjamin bebas BKO juga kita bisa menjamin kebersihannya (NDO).
Pustaka:
- Retno Gitawati dan Rini Sasanti, Profil Konsumen Obat Tradisional terhadap Ketanggapan akan Adanya Efek Samping Obat Tradisional, Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, vol. 11, pp. 283-288, 2008.
- Walter H Horl, Nonsteroidal Anti-Inflammatory Drugs and the Kidney, Pharmaceutical, vol. 3, pp. 2291-2321, 2010.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan. Waspada obat tradisional dan suplemen kesehatan berbahaya. pom.go.id. 2015, diakses tanggal 19 Mei 2016.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jamu Gendong: “Katakan tidak pada BKO”. pom.go.id. 2013, diakses tanggal 19 Mei 2016.
- Badan Pengawas Obat dan Makanan. Bahaya Bahan Kimia Obat (BKO) yang dibubuhkan ke dalam Obat Tradisional (Jamu), www.pom.go.id. 2015, diakses tanggal 19 Mei 2016.